KOMPAS.TV - Merespons putusan hakim, kubu pemohon Denny Indrayana pastikan, Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, sehingga bisa dijadikan dasar "impeachment" di DPR.
Di sisi lain, putusan hakim MK yang menolak tuntutan mendiskualifikasi Gibran, karena alasan bukan kewenangannya, disambut sujud syukur kubu Gibran.
Mereka pun menyerukan agar segala tudingan terhadap Gibran soal cacat konstitusi untuk diakhiri.
Pasca putusan MK, Gibran tetap menegaskan telah menyelesaikan pendidikan SMA sebelum melanjutkan pendidikan tinggi di Singapura.
Mengenai catatan MK terkait tidak adanya bukti kelulusan dalam bentuk ijazah yang diserahkan, Gibran mengatakan akan segera ditindaklanjuti.