Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan Sekolah Menengah Atas (SMA). Pernyataan itu disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa (6/10/2026 malam).
Menurutnya, fakta itu diperkuat keterangan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan. Keterangan itu menyebutkan dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri Gibran tidak memuat bukti berupa ijazah, sertifikat, atau diploma. Dokumen yang digunakan justru berupa certificate of attendance , academic record, dan explanation of grades. MK menilai, certificate of attendance bukan bukti kelulusan atau tamat dari suatu jenjang pendidikan, melainkan hanya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Mau tau gimana rasanya hidup ala "Harvest Moon" di dunia nyata? Yuk, tonton videonya lewat link berikut!
https://youtu.be/XrhhjQ1dKl0
Penulis: Irawan Sapto Adhi
Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Musayadah Khusnul Khotimah
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah
Musik: Wireline Bulletin No 2 (AI)
#Politik #Pemerintah ##cclabs ##DailyNews #MK #GugatanIjazahGibran #IjazahSMAGibran #PutusanSidangIjazahGibran