Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta krusial dalam persidangan putusan terkait keabsahan dokumen syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pemohon gugatan ijazah Gibran, Denny Indrayana, mengatakan bahwa putusan MK menegaskan Gibran secara hukum tidak memenuhi syarat pendidikan untuk maju pilpres.
"Salah satu lembaga peradilan tertinggi di negara kita di samping Mahkamah Agung, secara hukum ditegaskan bahwa Saudara Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu," kata Denny di Mahkamah Konstitusi Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Peristiwa #IjazahGibran #Politik #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #SidangIjazahGibran #DennyIndrayana #News ##vjlab