KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menyatakan certificate of attendance milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Mahkamah Konstitusi Arsul Sani pada Selasa (6/10) dalam perkara terkait syarat pendidikan Gibran dalam pencalonannya sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
MK menyebut certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran, bukan bukti kelulusan.
MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227.
#gibran #mahkamahkonstitusi #mk #ijazahgibran #pilpres2024 #phpu2024
Baca Juga Relawan Gibran Kompak Sujud Syukur, Gugatan Ijazah Gibran Ditolak MK, Gibran Tetap Menjabat Wapres di https://www.kompas.tv/nasional/694547/relawan-gibran-kompak-sujud-syukur-gugatan-ijazah-gibran-ditolak-mk-gibran-tetap-menjabat-wapres
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694548/mk-tegaskan-certificate-of-attendance-bukan-bukti-kelulusan-gibran-dalam-pilpres-2024