KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pemilu 2024.
Putusan tersebut berkaitan dengan gugatan yang diajukan terhadap syarat pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara ini, para pemohon mempersoalkan dokumen dan surat keterangan hasil penilaian kesetaraan pendidikan Gibran.
MK kemudian membacakan pertimbangan dan fakta terkait riwayat pendidikan serta dokumen yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden.
Atas putusan tersebut, gugatan terkait syarat pendidikan Gibran dinyatakan ditolak oleh MK. Andi Azwan menyambut putusan tersebut dengan sujud syukur.