KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi membacakan fakta terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden atau PHPU Pemilu 2024.
Dalam persidangan, MK menyebut riwayat pendidikan Gibran berdasarkan dokumen daftar riwayat hidup yang pernah diajukan saat pendaftaran sebagai bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surakarta tahun 2020.
MK juga menyebut saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Gibran melampirkan surat keterangan hasil penilaian kesetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi luar negeri.
Para pemohon mendalilkan surat keterangan tersebut cacat administratif karena tidak dikuatkan dengan ijazah, sertifikat, atau diploma. MK kemudian mempertimbangkan ketentuan terkait dokumen dasar dalam proses penyetaraan pendidikan.
#mk #gibran #mahkamahkonstitusi #phpu2024 #pilpres2024 #ijazahgibran
Baca Juga FULL! Gibran Akan Didiskualifikasi? Andi Azwan & Abdul Gafur Bahas Nasib Gibran Malam Ini (6/10) di https://www.kompas.tv/nasional/694545/full-gibran-akan-didiskualifikasi-andi-azwan-abdul-gafur-bahas-nasib-gibran-malam-ini-6-10
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/694546/mk-ungkap-fakta-pendidikan-gibran-soroti-dokumen-penyetaraan-di-pilpres-2024-ternyata-begini