:

Tok! MK Nyatakan Gugatan Syarat Pencalonan Gibran Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

Putusan itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.

Sementara, Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Febrianto Adi Saputro, Singgih Wiryono
Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana
Video Editor: Aqmal Safa Rifai
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Politik #Pemerintah ##DailyNews #MahkamahKonstitusi #MK #GibranRakabumingRaka #Gibran #DennyIndrayana

Artikel terkait: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/06/21022341/breaking-news-mk-tidak-dapat-terima-gugatan-syarat-pendidikan-gibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke