Gibran Rakabuming Raka dipastikan tetap berstatus sebagai wakil presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara syarat pencalonannya pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK tidak bisa membatalkan status Gibran sebagai wapres, meski tidak mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran punya ijazah luar negeri yang setara SMA. Apa alasannya?
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Video jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #GibranRakabumingRaka #IjazahGibran #Gibran #vjlab