Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mengatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan fakta dan bukti bahwa Gibran Rakabuming tidak memiliki ijazah SMA atau diploma.
Hal itu disampaikan Arsul Sani dalam sidang putusan gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (6/10).
"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ujar Arsul.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV