KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi akan memutuskan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU) Pemilu 2024 hari ini, Selasa, 6 Oktober 2026.
Putusan ini terkait keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang digunakan pada Pemilu 2024.
Sebelumnya, 12 pemohon yang dipimpin oleh pakar hukum tata negara Denny Indrayana menggugat ijazah Gibran ke Mahkamah Konstitusi.
MK sebelumnya menghadirkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikdasmen, dalam sidang.
Kemendikdasmen mengungkap, penyetaraan pendidikan Gibran dari UTS Insearch Australia, bukan dari ijazah atau tanda tamat belajar.