JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menyerahkan Rp13,24 triliun kepada negara yang berasal dari penagihan denda administratif, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Kejaksaan, serta penerimaan pajak terkait penertiban kawasan hutan.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan uang sebesar Rp13,24 triliun diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan untuk disetorkan ke kas negara.