:

Relawan Gibran Sebut Gugatan Denny Indrayana Kedaluwarsa, Wajib Ditolak MK

5 jam lalu

Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang diajukan pakar hukum tata negara Denny Indrayana ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai telah kedaluwarsa secara hukum acara.

Tim Hukum Merah Putih menegaskan, majelis hakim konstitusi wajib menolak perkara tersebut pada putusan pendahuluan karena cacat formil akibat melewati batas waktu yang diatur undang-undang.

Koordinator Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, menyoroti jangka waktu pendaftaran perkara PHPU Nomor 1 Tahun 2026 tersebut. 

"Di dalam undang-undang, khususnya Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu Tahun 2017 maupun Pasal 74 ayat (3) UU MK Nomor 24 Tahun 2003, waktunya itu cuma tiga hari. Kalau kita hitung dari 2024 sampai sekarang, itu sudah terlewati dua tahun. Ini jelas sudah kedaluwarsa," tutur Suhadi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Suhadi menjelaskan, dalam asas hukum acara peradilan, pemenuhan syarat formil termasuk tenggat waktu pendaftaran permohonan bersifat mutlak.

Jika syarat waktu tersebut dilanggar, pengadilan tidak memiliki dasar untuk memeriksa pokok perkara lebih jauh.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari

#IjazahGibran #Politik #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #SidangIjazahGibran #DennyIndrayana #hukum #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke