Kuasa hukum penggugat, Refly Harun, meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan sengketa ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Keyakinan itu disampaikan Refly berdasarkan fakta persidangan yang menurutnya menunjukkan Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA.
"Berdasarkan fakta persidangan yang substantif, kami yakin permohonan ini seharusnya dikabulkan," kata Refly di PN Jakarta Timur, Senin (5/10/2026).
Refly meminta hakim MK memutus perkara berdasarkan fakta persidangan dan prinsip independensi peradilan, bukan karena tekanan atau permintaan kekuasaan.
Simak selengkapnya dalam video ini.
Penulis: Cynthia Lova
Video Editor: Cynthia Lova
Video jurnalis: Cynthia Lova
Produser: Nursita Sari
#IjazahGibran #GibranRakabuming #ReflyHarun #MahkamahKonstitusi #vjlab #hukum #politik