Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan, pembebasan bersyarat kreator konten Indra Kesuma atau biasa dikenal Indra Kenz dicabut karena proses remisi tidak benar.
"Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar," kata Agus di Graha Pengayoman, Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz dicabut.
Rekomendasi tersebut muncul karena temuan tiga kontainer dalam sidak Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi diisi oleh warga binaan, salah satunya Indra Kenz.
"Dan (Pembebasan bersyarat) PB-nya sudah kami rekomendasikan kepada Ditjen PAS untuk ditarik kembali, kata Rudi dalam konferensi pers di kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini!
Penulis: Haryati Puspa Sari
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Nursita Sari
#IndraKenz #KasusIndraKenz #Hukum #Peristiwa ##vjlab #kriminal #LapasCibinong