Ramai diperbincangkan soal gugatan ijazah, tau gak sih lo kalau syarat wajib ijazah minimal SMA bagi calon presiden dan wakil presiden ternyata baru resmi diatur melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003?
Sebelum tahun tersebut, di era Orde Baru hingga awal Reformasi, regulasi kepemiluan tidak pernah secara spesifik mematok ijazah formal tingkat SMA sebagai syarat mutlak, melainkan lebih menekankan pada kecakapan moral, integritas, serta kesehatan jasmani dan rohani. Aturan minimal tamat SLTA atau sederajat ini kemudian dipertegas lewat UU No. 7 Tahun 2017 yang berlaku hingga hari ini.
Kini, proses administrasi dan penyetaraan ijazah terutama bagi lulusan luar negeri kembali menjadi sorotan publik menyusul gugatan hukum yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini menguji bagaimana sistem hukum kita memandang transparansi dokumen pejabat publik dan konstitusi itu sendiri.
Bagaimana tanggapanmu?
Jangan lewatkan #BreakingNewsKompasTV Sidang Putusan Gugatan Ijazah Gibran pukul 19.00 WIB di Youtube KompasTV.
#TGSL #TauGakSihLo #TGSLKompasTV