KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim menolak seluruh nota perlawanan Roy Suryo dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah terkait ijazah Joko Widodo.
Dalam tanggapannya, JPU meminta majelis hakim menerima dakwaan terhadap Roy Suryo. JPU menilai nota perlawanan yang diajukan Roy Suryo seharusnya masuk dalam pemeriksaan pokok perkara, bukan materi perlawanan.
Sementara itu, kubu Roy Suryo menilai surat dakwaan JPU tidak cermat, rancu, tidak lengkap, dan kabur. Mereka meminta majelis hakim membatalkan dakwaan tersebut demi hukum.
Setelah JPU membacakan tanggapannya, tahap berikutnya adalah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur bermusyawarah. Kita bahas bersama ...