Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) yang menyeret Dadan Hindayana.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan aset yang disita mulai dari uang tunai, kendaraan mewah, pesawat hingga helikopter.
"Penyidik telah melakukan penyitaan, penggeledahan penyitaan, ada kurang lebih 5 unit handphone, terus 89 dokumen, dan uang yang telah disita Rp 24,970 miliar, dan benda atau asetnya, yaitu satu unit pesawat Textron Aviation, satu unit helikopter Bell 505, satu unit kendaraan Hino, dua unit kendaraan BYD, satu unit kendaraan BYD Dolphin, dan satu unit Lexus LM500 tahun 2025," ujar Anang kepada awak media ditemui di Kejagung, Jumat (2/10).
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV