Syarat pendidikan calon presiden kembali menjadi pembahasan dalam sengketa terkait pemenuhan persyaratan pencalonan.
Dalam ketentuan Pasal 227 huruf L UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, calon presiden dan wakil presiden diwajibkan melampirkan fotokopi ijazah pendidikan menengah atau sederajat yang telah dilegalisasi, atau surat keterangan dari satuan pendidikan.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya, Muhammad Rullyandi, menjelaskan bahwa penggunaan kata “atau” dalam ketentuan tersebut menunjukkan adanya pilihan dokumen yang dapat dipenuhi oleh calon. Sementara bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, dokumen pendidikan perlu mengikuti ketentuan penyetaraan agar diakui dalam sistem pendidikan nasional.
Simak pembahasan selengkapnya dalam program #BolaLiar hanya di youtube.com/kompastv #VODKompasTV