Tarif listrik PLN periode Oktober 2026 resmi berlaku dengan mengacu pada ketentuan Tarif Dasar Listrik (TDL) pemerintah bagi pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi.
Besaran energi listrik (kWh) yang didapatkan saat membeli token dipengaruhi oleh golongan daya serta Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Sebagai simulasi, pembelian token listrik senilai Rp 50.000 pada daya 1.300 VA dengan asumsi PPJ 3 persen akan menghasilkan sekitar 33,57 kWh.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Mela Arnani Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih Produser: Farid Firdaus