JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menyebut putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming secara teoritik dapat berdampak pada status Gibran.
Maruarar mengatakan, salah satu kemungkinan yang dapat terjadi apabila syarat pencalonan dinyatakan tidak terpenuhi adalah diskualifikasi.
Maruarar menjelaskan, apabila MK menyatakan permohonan terbukti tetapi tidak menjatuhkan diskualifikasi, persoalan status jabatan Wakil Presiden dapat berkaitan dengan kewenangan DPR, MK, dan MPR dalam mekanisme konstitusional.
Namun, apabila MK menjatuhkan diskualifikasi, hal tersebut menurut Maruarar merupakan pelaksanaan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
Maruarar juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut akan berkaitan dengan komposisi hakim yang memeriksa perkara.
Menurut Maruarar, pembuktian dalam persidangan menjadi bagian penting dalam menentukan bagaimana perkara tersebut akan diputus.
Selain pembuktian, ia menyebut hakim MK juga perlu melihat dampak dari dugaan pelanggaran konstitusi yang dipersoalkan.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/693996/maruarar-siahaan-jika-syarat-wapres-gibran-tak-terpenuhi-mk-bisa-putuskan-diskualifikasi-rosi