JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai persoalan syarat pendidikan dalam pencalonan tidak semata-mata berkaitan dengan administrasi.
Menurut Maruarar, ketika syarat pendidikan minimal yang ditentukan tidak dapat dibuktikan, persoalannya dapat menyentuh aspek moralitas, etika, dan kejujuran seorang pemimpin.
Maruarar menjelaskan, apabila aturan menetapkan pendidikan minimal setara SMA atau SLTA, maka persyaratan tersebut yang harus dipenuhi dan dibuktikan.
Ia menegaskan, keberadaan gelar pendidikan yang lebih tinggi tidak serta-merta menghilangkan persoalan apabila jenjang pendidikan yang menjadi syarat justru tidak dapat dibuktikan.
Maruarar menilai persoalan tersebut lebih besar daripada sekadar masalah administratif.
Ia menyebut persoalan itu berkaitan dengan moralitas, etika, serta kejujuran yang harus dimiliki seorang pemimpin yang memperoleh kepercayaan dari rakyat.
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/693994/soal-syarat-pendidikan-kasus-ijazah-gibran-maruarar-ini-masalah-moralitas-dan-kejujuran-rosi