Mahkamah Konstitusi RI menolak permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikannya.
Keputusan itu disampaikan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra di Jakarta pada Kamis (1/10/2026).
Sebelumnya, pemohon Denny Indrayana meminta Gibran memberikan keterangan langsung mengenai riwayat pendidikannya di hadapan majelis hakim.
Selain Gibran, pemohon juga meminta kehadiran perwakilan Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Febrianto Adi Saputro, Robertus Belarminus Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Narator: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Destri Abdi Saputro Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko