JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Konstitusi 2003-2008, Maruarar Siahaan menilai sengketa terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming yang kini dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi menjadi tantangan tersendiri bagi MK.
Pasalnya, persoalan tersebut disebut sebagai yang pertama dalam sejarah, ketika ijazah yang berkaitan dengan syarat pencalonan wakil presiden dipersoalkan setelah yang bersangkutan dilantik dan menjabat.
Maruarar Siahaan menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat atau final and binding.
Namun, menurutnya, muncul persoalan apabila kemudian ditemukan bukti baru atau terdapat dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses sebelumnya.
Maruarar membandingkan mekanisme tersebut dengan peradilan umum yang mengenal peninjauan kembali apabila ditemukan novum atau bukti baru, maupun ketika terdapat tindak pidana yang terbukti.
Di sisi lain, Maruarar menilai persoalan hukum yang berkaitan dengan jabatan politik tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari unsur politik.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dalam sistem bernegara, baik proses politik maupun hukum tetap harus tunduk pada konstitusi.
Menurut Maruarar, Mahkamah Konstitusi memiliki tugas mengawal konstitusi. Karena itu, persoalan hukum yang memiliki kaitan dengan politik tetap dapat dibawa ke forum MK.
Baca Juga [FULL] Ijazah Gibran Dipersoalkan di Sidang, Status Wapres Dipertaruhkan | ROSI di https://www.kompas.tv/talkshow/693761/full-ijazah-gibran-dipersoalkan-di-sidang-status-wapres-dipertaruhkan-rosi
Bagaimana menurut Anda? Tuliskan di kolom komentar.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/4GGmsX6m9Qk
#gibran #ijazah #wapresgibran
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/talkshow/693763/maruarar-siahaan-soal-sidang-kasus-ijazah-gibran-politik-dan-hukum-harus-tunduk-konstitusi-rosi