JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjawab rentetan pertanyaan para hakim dalam sidang lanjutan Mahkamah Konstitusi terkait perkara syarat pencalonan dan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Hasyim menjelaskan sejumlah hal, mulai dari keterlibatan Bawaslu dalam proses pembentukan PKPU, akses Bawaslu terhadap dokumen pencalonan melalui sistem informasi pencalonan, hingga proses pemeriksaan dokumen persyaratan calon.
Dalam keterangannya, Hasyim juga menjelaskan kembali proses munculnya Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Ia menyebut rumusan tersebut muncul setelah adanya masukan dari Kementerian Pendidikan dalam rangkaian rapat koordinasi.
Hasyim turut menegaskan bahwa selama menjalankan tugas sebagai Ketua KPU, ia mengaku tidak pernah mengalami intervensi atau paksaan dari pihak mana pun dalam penyusunan peraturan maupun pelaksanaan tahapan
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693758/full-eks-ketua-kpu-hasyim-jawab-rentetan-pertanyaan-hakim-sebut-tak-ada-intervensi