JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli termohon KPU Agus Riwanto menjelaskan mekanisme verifikasi dokumen syarat pendidikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi.
Agus Riwanto menyebut verifikasi faktual merupakan tahap lanjutan setelah verifikasi administratif.
Menurut keterangannya, apabila pemeriksaan administratif tidak menemukan keraguan dan tidak terdapat laporan atau aduan dari pihak terkait, maka KPU tidak perlu melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen calon.
Agus Riwanto juga menjelaskan kekuatan surat penyetaraan pendidikan luar negeri, kewenangan lembaga penerbit dokumen, serta proses pembentukan PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam persidangan, pemohon kemudian mempertanyakan kemunculan Pasal 18 Ayat 3 yang disebut tidak terlihat dalam sejumlah tahapan pembahasan dan meminta bukti draf maupun risalah yang dapat menunjukkan kapan norma tersebut mulai dimasukkan.
Produser: Prayogi H
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693755/full-ahli-kpu-agus-soal-ijazah-gibran-tak-ada-keraguan-laporan-kpu-tak-perlu-verifikasi-faktual