JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang pembuktian perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi kembali menjadi sorotan.
Sejumlah ahli yang dihadirkan pihak pemohon membahas kewenangan MK terkait kemungkinan diskualifikasi serta mempertanyakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam persidangan, ahli tata negara Bitri Susanti menyebut surat keterangan tersebut tidak lazim dan mempertanyakan prosedur penerbitannya.
Dalam dialog Kompas Petang, Dewan Penasihat Gibranisti Ade Darmawan dan pemilik Sentana TV Mikhael Sinaga memberikan pandangan berbeda mengenai proses verifikasi KPU, surat keterangan penyetaraan pendidikan, serta kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perkara tersebut.
Perdebatan juga mencakup apakah istilah diskualifikasi memiliki dasar dalam aturan yang berlaku dan bagaimana MK akan mempertimbangkan seluruh keterangan saksi serta ahli sebelum mengambil keputusan.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/video/693751/full-debat-gibranisti-mikhael-soal-ijazah-gibran-mk-bisa-diskualifikasi-wapres-kompas-petang