JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi tidak menerima permintaan pemohon untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang pembuktian ijazah pada Kamis (1/10/2026).
"Karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Meskipun demikian kami akan hadirkan pemberi keterangan lain yang besok sidangnya akan diselenggarakan pukul jam 9.00 pagi. Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah bukan untuk kepentingan pemohon'', tambahnya.