JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari memberikan keterangan sebagai saksi dari pihak termohon dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi pada Kamis (1/10/2026).
Menjawab pertanyaan hakim soal bagaimana pengawasan Bawaslu terhadap dokumen-dokumen prersyaratan calon, Hasyim mengatakan KPU selalu memberikan akses kepada Bawaslu.
''Kami punya aplikasi yang namanya SILON (Sistem Informasi Pencalonan) dan setiap ada situasi atau tahap itu di Pileg atau Pilpres, KPU selalu memberikan akses bentuknya surat kepada teman-teman di Bawaslu, berupa akun, user id dan passwordnya'', ujarnya.
''Memang yang kami berikan akses kepada teman-teman Bawaslu adalah sebagai viewer artinya melihat'', tambahnya.