Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti membuka skenario hukum dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (30/9/2026) terkait isu keabsahan syarat pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Dalam keterangannya, Bivitri menegaskan perbedaan mendasar antara pemakzulan (impeachment) saat menjabat dan diskualifikasi elektoral akibat fakta yang luput saat proses pendaftaran kandidat. Ia mendorong MK menggunakan kekuasaan implisit (implied power) untuk melampaui batasan prosedural teknis demi menegakkan keadilan substantif.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Adinda Septia Berliana
Video Editor: Adinda Septia Berliana
Produser: Adinda Septia Berliana
#Politik #Pemerintah #dailynews ##cclab #Gibran #MK #MahkamahKonstitusi #SidangMK