:

Arsul Sani: Bagaimana MK Batalkan Pelantikan dan Perintahkan MPR Ganti Wapres?

5 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bertanya pada para ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan mahkamah membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

Pertanyaan itu disampaikan Arsul saat sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK pada Rabu (30/9/2026) malam.

Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK jika nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Katarina Astriyani Setyaningsih

#Politik #Pemerintah ##dailynews ##cclab #SidangMK #Gibran

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke