Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani bertanya pada para ahli yang dihadirkan pemohon terkait kewenangan mahkamah membatalkan pelantikan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Pertanyaan itu disampaikan Arsul saat sidang gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempersoalkan keabsahan ijazah Gibran di MK pada Rabu (30/9/2026) malam.
Arsul menanyakan dasar konstitusional yang dapat digunakan MK jika nantinya diminta membatalkan pelantikan Gibran.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Katarina Astriyani Setyaningsih
Produser: Katarina Astriyani Setyaningsih
#Politik #Pemerintah ##dailynews ##cclab #SidangMK #Gibran