JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi, ahli yang diajukan pemohon, Bivitri Susanti, menjawab pertanyaan hakim soal seberapa penting pemeriksaan aspek formil.
Sementara Andi Azwan selaku pihak terkait menilai, pernyataan yang disampaikan ahli dari pemohon lebih berfokus pada tata negara, tidak ada pembahasan soal ijazah.
Andi menambahkan, pihaknya juga telah memberikan pertanyaan-pertanyaan kepada ahli dari pemohon, namun pertanyaan itu tidak dijawab dengan semestinya.
Andi menegaskan bahwa ahli yang dibawa pihak pemohon tidak sesuai dengan keahlian di bidangnya.