JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam sidang pembuktian gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming, kuasa hukum pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menghadirkan Wapres Gibran di sidang berikutnya.
Bagaimana dinamika persidangan gugatan ijazah Wapres Gibran di MK secara hukum tata negara? serta dampaknya pada peta politik nasional.
Kita ulas bersama Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi dan Pakar Hukum Tata Negara, Juanda.
Diketahui, Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 1 Oktober 2026, beragendakan pembuktian dari pihak termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Termohon dalam perkara ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sementara pihak terkait adalah Militan Gibran 08 Nusantara yang merupakan relawan Gibran.
#dennyindrayana #ijazahgibran #breakingnews #gibran #gibranrakabumingraka #mahkamahkonstitusi #mk @mahkamahkonstitusi
Video Editor: Novaltri Sarelpa
Produser: Theo Reza
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693618/pakar-hukum-tata-negara-pengamat-bahas-kehadiran-wapres-gibran-di-sidang-mk