Ditanya kenapa baru bersuara soal Pasal 18 ayat 3 PKPU 19/2023, ahli Titi Anggraini menjelaskan di sidang MK soal ijazah Gibran.
Menurutnya, saat itu perhatiannya tersedot ke putusan MK 90/2023 dan advokasi keterwakilan perempuan. Ia mengaku tidak tahu ada pasal itu, dan menyebut akan menempuh langkah serupa jika tahu.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV