Bivitri Susanti Hadir di Sidang MK, Tegaskan Mahkamah Punya Kewenangan Implisit Uji Pencalonan Gibran
Sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan keabsahan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden kembali menarik perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (30/9/2026), pihak pemohon menghadirkan ahli hukum tata negara dan hukum publik, Bivitri Susanti, untuk memberikan pandangan ahlinya.
Di hadapan majelis hakim, Bivitri menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan implisit (implied power). Kewenangan tersebut dinilai sangat krusial bagi MK untuk menegakkan keadilan substantif, demi menjaga marwah negara hukum serta memastikan prinsip konstitusionalitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum berjalan sebagaimana mestinya.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV