Akademisi Rismon Sianipar mengkritisi jalannya pembuktian dari pihak Pemohon dalam sidang terkait keabsahan dokumen dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Rismon menilai kubu Pemohon menunjukkan ketidakpercayaan diri dalam membuktikan dalil gugatan (posita) mereka, terutama terkait penggunaan istilah "tidak lazim" oleh saksi ahli yang dihadirkan di persidangan.
"Tadi ada ahli yang menyatakan bahwa surat keterangan itu tidak lazim. Loh, kenapa tidak berani mengatakan tidak sah? Tidak lazim bukan berarti tidak sah," ujar Rismon di Mahkamah Konstitusi, Senin (30/9/2026).
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Gibran #IjazahGibran #Hukum #AmienRais #Jokowi #Politik #MahkamahKonstitusi #RoySuryo #ReflyHarun #News ##vjlab