Ombudsman RI membeberkan temuan dugaan pungutan liar (pungli) terhadap para penghuni di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan, warga binaan disebut harus membayar Rp 500.000 untuk pindah kamar.
"Untuk biaya turun kamar, jadi untuk mereka pindah kamar ada pungli ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp 500.000," ujar Syafrida dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa (29/9/2026).
Selain itu, warga binaan disebut harus membayar Rp 250 juta agar bisa menggunakan telepon seluler atau ponsel (ponsel) di dalam Rutan Pondok Bambu.
Selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Tria Sutrisna Penulis Naskah: Shafa Maulita Maulana Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko