JAKARTA, KOMPASTV - Polda Metro Jaya menetapkan masinis Kereta Api Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka dalam kasus tabrakan dengan Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik, penyidik telah menetapkan satu orang tersangka yaitu inisial AN laki-laki umur 37 tahun,” kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede, Selasa (29/9/2026).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggunakan metode scientific crime investigation dengan memeriksa 54 saksi, rekaman CCTV, komunikasi petugas per-keretaapian dan masinis, serta keterangan sejumlah ahli.
Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, hasil analisis data logger menunjukkan AN melakukan emergency brake ketika kereta berjarak sekitar 263 meter dari titik tabrakan dengan KRL 5568.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," ujar Dewa Putu.
Video Editor: Aqshal
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/693266/masinis-argo-bromo-tersangka-tabrakan-kereta-di-bekasi-timur-ini-ancaman-hukumannya