KOMPAS.TV - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Hellyana resmi diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini diambil karena ia masih menjalani proses hukum dalam perkara dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang.
Pemberhentian sementara tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia, berkaitan dengan perkara hukum yang tengah dihadapi Hellyana, yakni kasus dugaan penggunaan ijazah sarjana palsu.
Dalam Keppres tersebut, pemberhentian sementara dilakukan karena proses hukum terhadap wakil gubernur itu masih berjalan. Status pemberhentian sementara akan berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terkait perkara tersebut. Dengan demikian, keputusan akhir mengenai status Hellyana sebagai Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, masih menunggu proses putusan.