Polisi menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Putu Anom Danujaya mengatakan, AN seharusnya bisa mengaktifkan emergency break lebih awal supaya dampak yang diakibatkan tak terlalu fatal.
"Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama," ujar Anom dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/9/2026).
Anom mengungkapkan, AN baru mengaktifkan emergency break dalam jarak 263 meter jelang tabrakan.
Maka dari itu, penyidik menilai, AN telah melakukan kesalahan fatal hingga menyebabkan kecelakaan.
AN lalu disangkakan dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dia terancam hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #kecelakaan #kereta #argobromo #bekasitimur #poldametrojaya #vjlab