Gugatan keabsahan syarat pendidikan atau ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Denny Indrayana selaku pemohon menuntut agar MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikan sebagai wapres.
Wakil Pimpinan Redaksi KompasTV, Martian Damanik berpendapat jika MK mengabulkan gugatan Denny Indrayana tidak serta merta Gibran langsung lengser.
Merujuk Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945, lanjut Damanik, kewenangan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden berada di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
"Kita harus kembalikan kepada konstitusi, ikuti konstitusi," ujar Damanik.
Bagaimana pendapatmu terkait gugatan ijazah Gibran di MK?
Simak video selengkapnya di atas #BukaDapur #BukaDapurKompasTV