Pengadilan Negeri Solo menolak gugatan ganti rugi sebesar Rp4,2 miliar yang diajukan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terkait kasus penyebaran informasi tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gus Nur adalah mantan terpidana kasus penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Ia sempat divonis hukuman 6 tahun di PN Solo, lalu mengajukan banding dan hukumannya turun menjadi 4 tahun.
Pada 27 April 2025, Gus Nur dinyatakan bebas melalui program pembebasan bersyarat. Tak berselang lama, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo resmi mengeluarkan amnesti terhadap Gus Nur melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 17/2025.
Setelah bebas, ia kemudian melayangkan gugatan dengan pihak termohon negara Republik Indonesia CQ Jaksa Agung Republik Indonesia dan turut termohon negara Republik Indonesia CQ Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia.
Putusan terkait gugatan Gus Nur dibacakan Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan pada Senin (28/9/2026) dengan menyatakan eksepsi Gus Nur ditolak seluruhnya.
Kuasa hukum Sugi Nur, Muhammad Taufiq, menilai terdapat kesalahan penerapan hukum dan menyoroti pertimbangan hakim dalam proses persidangan. Kesalahan penerapan hukum seperti apa yang Taufiq maksud?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video jurnalis: Adinda Bunga Kusuma Wardani
Penulis: Adinda Bunga Kusuma Wardani
Penulis Naskah: Muhammad Dava Arrifa
Narator: Muhammad Dava Arrifa
Video Editor: Dimas Septian Adiyathama
Produser: Akhmad Muawal Hasan
#Hukum #Kriminal #GusNur #Jokowi #IjazahJokowi #PNSolo #GugatanGusNur #KasusIjazahJokowi
Musik: Pressed Newsroom No 2 (AI)
Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/09/28/165631178/pn-solo-tolak-gugatan-ganti-rugi-kasus-ijazah-jokowi-rp-42-miliar