Dalam kasus gugatan ijazah Wapres Gibran Rakabuming ke Mahkamah Konstitusi (MK), Praktisi Hukum Ferdinand Hutahaean menilai, jika perkara dilanjutkan hingga tahap pembuktian, MK kemungkinan hanya akan mengabulkan sebagian petitum yang diajukan.
Menurut Ferdinand, salah satu hal yang dinilainya berada dalam kewenangan MK adalah menyatakan apakah Gibran memenuhi syarat sebagai wakil presiden atau tidak.
Simak pembahasan selengkapnya dalam program #BolaLiar hanya di youtube.com/kompastv #VODKompasTV