Di masyarakat kerap muncul kebingungan ketika seseorang yang berniat membela diri dari kejahatan justru ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Lantas, bagaimana batas hukum antara tindakan membela diri yang sah (noodweer) dengan tindak pidana main hakim sendiri?
Simak penjelasan Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., Dosen Departemen Hukum Pidana UGM.
Jurnalis: Inggried Dwi Wedhaswary Video Editor: Agtin Adi Galih
----------
Punya pertanyaan seputar persoalan hukum? Kirim pertanyaan Anda ke: redaksikcm@kompas.com dengan subjek email KLINIK HUKUM