Masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tanpa bantuan notaris atau PPAT dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Metode mandiri ini bisa lebih menghemat biaya dibandingkan memprosesnya melalui jasa pihak ketiga.
Meski demikian, pengurusan tanpa notaris ini hanya bisa dijalankan apabila pemohon telah mengantongi akta resmi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Diva Lufiana Putri Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Dina Rahmawati Produser: Farid Firdaus