:

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Notaris/PPAT, Berapa Biayanya?

2 minggu lalu

Masyarakat dapat mengurus balik nama sertifikat tanah secara mandiri tanpa bantuan notaris atau PPAT dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. 

Metode mandiri ini bisa lebih menghemat biaya dibandingkan memprosesnya melalui jasa pihak ketiga.

Meski demikian, pengurusan tanpa notaris ini hanya bisa dijalankan apabila pemohon telah mengantongi akta resmi sebagai bukti sah peralihan hak atas tanah dari pemilik sebelumnya.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Diva Lufiana Putri
Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda
Video Editor: Dina Rahmawati
Produser: Farid Firdaus

Musik: Wireline Bulletin (AI)

#Ekonomi #Tips #BalikNamaSertifikatTanah #BPN #Notaris #BiayaUrusBalikNamaSertifikatTanah #Evergreenlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke