Perkara perceraian yang diajukan oleh Sara Wijayanto terhadap Demian Aditya telah terdaftar di pengadilan sebagai kasus Cerai Gugat (CG). Pihak humas pengadilan menjelaskan bahwa karena gugatan cerai ini dilayangkan oleh pihak istri, maka hasil akhirnya nanti akan berupa putusan cerai langsung yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Berdasarkan aturan Cerai Gugat tersebut, Demian Aditya selaku pihak tergugat tidak diwajibkan untuk mengucapkan ikrar talak di depan persidangan untuk mengesahkan perpisahan mereka. Mekanisme ini sangat berbeda dengan Cerai Talak (CT), di mana pihak suami yang mengajukan permohonan dan wajib mengucapkan ikrar talak setelah diizinkan oleh pengadilan.
Terkait jalannya proses hukum, sidang perdana yang seharusnya beragendakan mediasi terpaksa ditunda karena Demian Aditya tidak hadir memenuhi panggilan. Proses mediasi baru dapat dilaksanakan secara sah apabila kedua belah pihak, baik Sara Wijayanto maupun Demian Aditya, hadir secara langsung di persidangan. Majelis hakim telah menjadwalkan pemanggilan ulang untuk sidang lanjutan pada 8 Oktober mendatang.
#SaraWijayanto #DemianAditya #Grid.ID
================================
Baca Berita Lengkapnya di Website : https://www.grid.id/
Facebook Grid.ID : https://www.facebook.com/GRIDdotID/
Instagram : https://www.instagram.com/grid_id/
Tiktok : https://www.tiktok.com/@grid.id
===============================================
EDITORIAL OFFICE
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10270
Email : redaksigrid@gmail.com
ADVERTISING
Gedung GRID NETWORK
Perkantoran Kompas Gramedia Jl. Gelora VII RT.2/RW.2 Kelurahan Gelora, Kecamatan Tanah Abang Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta 1027
Email : iklangrid@gramedia-majalah.com
#GridID #GridNetwork