:

Beda Kuasa Hukum Jokowi-Rismon Vs Roy Suryo-Refly Harun usai Sidang Eksepsi Kasus Ijazah | PARASOT

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, dan kuasa hukumnya, Refly Harun, menyoroti surat dakwaan JPU usai sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).

“Yang paling fatal, tiba-tiba ada Undang-Undang ITE dan Pasal 433 dan 434, Undang-Undang ITE untuk alat bukti elektronik itu tadinya untuk hacking dan lain sebagainya. Sedangkan alat bukti utama yang disajikan katanya itu sosok ijazah fisik, ijazah fisik itu tidak bisa diperiksa dengan Undang-Undang ITE,” lanjutnya.

Kuasa hukum Jokowi, Firman Pangaribuan, menyebut eksepsi Roy Suryo prematur.

Baca Juga Fakta-Fakta Kubu Roy Suryo Singgung RJ Rismon dalam Nota Perlawanan di Sidang Kasus Ijazah Jokowi di https://www.kompas.tv/nasional/692548/fakta-fakta-kubu-roy-suryo-singgung-rj-rismon-dalam-nota-perlawanan-di-sidang-kasus-ijazah-jokowi

Rismon Sianipar hingga Andi Azwan juga turut mengomentari nota perlawanan Roy Suryo.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/692564/beda-kuasa-hukum-jokowi-rismon-vs-roy-suryo-refly-harun-usai-sidang-eksepsi-kasus-ijazah-parasot

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke