JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kedua perkara keabsahan syarat ijazah Gibran Rakabuming di Mahkamah Konstitusi mengungkap sejumlah fakta. Di antaranya, KPU selaku termohon mengakui tidak melakukan pengecekan langsung ke Kemendikbudristek untuk memverifikasi dokumen surat keterangan penyetaraan sebagai dasar pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU, Mochammad Afifuddin saat menjawab pertanyaan Hakim MK, Saldi Isra.
KPU beralasan surat keterangan penyetaraan ijazah milik Gibran sudah ditandatangani pejabat kementerian terkait. Hal tersebut menjadi landasan KPU dalam memastikan syarat pendidikan dari Gibran sebagai cawapres.
Mendengar jawaban Afifuddin, Saldi Isra kemudian membandingkannya dengan proses yang dilakukan KPU daerah, di mana Afifuddin meminta KPUD memeriksa secara detail persyaratan pendidikan calon kepala daerah.
Usai sidang, pemohon gugatan pencalonan Gibran di Pemilu 2024, Denny Indrayana, menyoroti keterangan KPU yang dinilai tidak bisa membuktikan tanda tamat Gibran menyelesaikan pendidikan tingkat SMA.
Menurut Denny, surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan Kemendikbudristek bukanlah bukti tamat pendidikan.
Menurutnya, syarat pencalonan presiden harus disertai tanda tamat pendidikan, baik ijazah maupun sertifikat, sebagaimana yang diatur menurut kementerian terkait.
Baca Juga Jokowi Tanggapi Gugatan Syarat Pendidikan Gibran di MK: Nyatanya kan Diterima KPU di https://www.kompas.tv/nasional/692421/jokowi-tanggapi-gugatan-syarat-pendidikan-gibran-di-mk-nyatanya-kan-diterima-kpu
#gibran #kpu #wapresgibran #mk
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/692454/kpu-akui-tak-verifikasi-syarat-pendidikan-gibran-suket-diterbitkan-kemendikbudristek