Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengimbau masyarakat tidak menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran HI, Jakarta Pusat.
Budi Hermanto menjelaskan, kawasan Bundaran HI merupakan pusat mobilitas dan ekonomi masyarakat yang diisi memiliki sejumlah objek vital di pusat ibu kota.
"Kita juga melihat bahwa di dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, ada beberapa tempat yang diperbolehkan. Ada dua titik MRT yang ada di Bundaran HI, ada tiga kedutaan, ada sentra-sentra ekonomi lainnya," ujar Budi kepada wartawan usai aksi buruh di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026).
Selain itu, Budi menilai penyampaian aspirasi di Bundaran HI kurang efektif karena tidak ada instansi pemerintah atau pengambil kebijakan yang berkantor di area tersebut.
"Aspirasi itu makanya kita buat 'kolam', yang pertama di Silang Monas Selatan biar dari Istana juga bisa merespons, seperti pada hari ini. DPR ada BAM, Badan Aspirasi Masyarakat. Kalau di Bundaran HI siapa yang akan mendengar?" lanjut dia.
Simak video berikut ini!
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#DemoBuruh #Buruh #Demo #Ekonomi ##vjlab