JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa Hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mempertanyakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum saat sidang eksepsi kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
“Pemilik dokumen elektronik asli yang tercantum dalam surat dakwaan yaitu Joko Widodo tidak mungkin menjadi pihak yang tertipu atau dirugikan secara langsung oleh unsur seolah-olah otentik tersebut,” ujar Abdul Gafur dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/9/2026).
“Jika dokumen elektronik miliknya ditiru atau dimanipulasi, maka ia tidak mungkin menjadi korban. Pihak ketiga atau publikah yang berpotensi tertipu dan menjadi korban,” lanjutnya (timecode 3:13).