Ketua Umum Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menegaskan bahwa gugatan terkait syarat pendidikan dan pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak relevan dan kedaluwarsa.
Hal tersebut disampaikannya menanggapi gugatan sengketa yang diajukan oleh Denny Indrayana dan sejumlah pemohon dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (23/9/2026).
"Kalau kita melihat dalam persidangan, permohonan dan jawaban-jawaban dari KPU maupun Bawaslu nyata adanya bahwasanya Mas Gibran atau paslon nomor 2 telah melalui seluruh tahapan. Mulai dari penetapan calon, pengundian nomor urut, tes kesehatan, mengikuti kontestasi, hingga ditetapkan sebagai pemenang," ujar Andi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/9/2026).
Menurut Andi, seluruh tahapan tersebut telah memenuhi norma hukum dan aturan yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) tahun 2023. Ia menilai, jika ada pihak yang merasa tidak puas terhadap hasil pemilu, ruang keberatan tersebut semestinya berada pada kontestan Pilpres 2024, yakni paslon nomor 1 atau nomor 3, yang perkaranya pun telah diputus oleh MK.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Politik #Gibran #Politik #HukumIndonesia #RoySuryo #Jokowi #MahkamahKonstitusi #GibranRakabuming #News ##vjlab